Kasus Brigadir J
Keluarga Brigadir J Tantang Putri Candrawathi Laporkan Ulang Klaim Perkosaan ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang klaim sepihak soal perkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang klaim sepihak soal perkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri.
Menurut Martin Lukas, pemerkosaan adalah delik materil yang harus dibuktikan melalui visum et repertum, tanpa ada hal itu maka dugaan pemerkosaan yang dialami Putri tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imaginasi terdakwa saja yang ingin sekali diperkosa oleh Almarhum Brigadir J," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022)
Selain itu, mengenai tubuh Putri Candrawathi yang dibanting sebanyak tiga kali oleh Brigadir J, Martin mengatakan hal itu juga bisa dibuktikan melalui visum.
Artinya secara logis, jika Putri Candrawathi dibanting tiga kali seharusnya mengakibatkan efek samping kesehatan yang cukup serius.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Dibanting Tiga Kali saat Hendak Diperkosa Brigadir J
Seperti bengkak, patah atau pergeseran tulang, hingga gegar otak.
Akan tetapi kata Martin, hingga saat ini Putri Candrawathi tak terlihat mengalami gejala luka.
"Sampai dengan PC muncul di depan kamera, kita tidak pernah melihat sekalipun adanya gejala luka serius yang terlihat. Seperti berjalan agak pincang atau pada saat berjalan, seperti terlihat membungkuk akibat luka yang dialami akibat bantingan," katanya.
Sehingga Martin beranggapan, bahwa klaim pemerkosaan yang disebutkan Putri Candrawathi, hanyalah untuk pembunuhan karakter almarhum Brigadir J.
Dalam perkara ini, Martin juga mengatakan tidak pernah melihat bukti nyata soal klaim pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Beberkan Alasan Dirinya Ganti Baju di Kamar Tapi Lupa Menutup Pintu
Ia pun menantang Putri Candrawathi untuk melaporkan ulang soal pemerkosaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri
"Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke Bareskrim Mabes Polri ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi membeberkan peristiwa pelecehan yang terjadi kepada dirinya oleh Brigadir J.
Dalam persidangan yang digelar, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mengaku dibanting sebanyak tiga kali saat akan diperkosa Brigadir Yosua.
Awalnya, Majelis Hakim merasa janggal atas klaim pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, saat kematian Brigadir J, pemakamannya mendapat kehormatan kebesaran dari kepolisian.
Padahal, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap seorang istri Kadiv Propam Porli.
Seharusnya, pemakaman Brigadir J tidak bisa dilakukan secara kehormatan kebesaran kepolisian kata Hakim.
Karena, untuk mendapatkan hal itu seorang polisi tidak boleh cemar nama baiknya sepanjang ia meniti karir sebagai petugas kepolisian
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya Hakim kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ujar Majelis Hakim
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," lanjut Hakim.
Yang kedua sambung Hakim, dalil mengenai pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, faktanya Mabes Polri sudah membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), mengenai hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, Putri Candrawathi pun mengaku bahwa memang benar Yosua melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Ia juga mengatakan, Yosua melakukan pengancaman dan penganiyaan dengan cara membanting tubuh Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Kalaupun Polri menggelar pemakaman Brigadir J secara terhormat lanjut Putri, ia sama sekali tiak mengetahui hal tersebut.
Istri eks Kadiv Propam itu juga meminta Majelis Hakim menanyakan hal tersebut, kepada pihak Polri soal kenapa pemakaman Brigadir J, digelar secara kehormatan kebesaran kepolisian.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi. (m41)