Depok
Arist Merdeka Sirait Sebut Depok Tak Layak jadi Kota Layak Anak
Arist Merdeka Sirait: Dengan Rasa Hormat, Pemerintah harus Mencabut Kota Layak Anak di Depok
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyoroti banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi terhadap anak, khususnya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Arist mencatat dari banyaknya peristiwa yang melibatkan anak, maka ia ingin agar status Kota Layak Anak untuk Kota Depok segera Dicabut.
"Sudah lama saya katakan bahwa peristiwa-peristiwa kejahatan terhadap anak itu tak pernah berhenti di Depok, ada dibeberapa tempat. Ada yang ibu mukulin anaknya, anaknya yang mukulin, begal dan seterusnya," ungkap Arist.
"Dengan rasa hormat, Pemerintah harus mencabut Kota Layak Anak Depok itu, karena tidak layak," sambungnya.
Ditambah lagi dengan polemik di SDN Pondok Cina 1 yang melibatkan ratusan siswa di sekolah tersebut.
"Ini peristiwa bukan sederhana loh, 300an siswa menjadi korban. Maka ini merupakan sebuah kejahatan atas hak anak," tegas Arist.
"Pelanggaran hak asasi, apapun alasannya. Ketika itu terjadi pada anak itu sudah bisa termasuk kategori pelanggaran yang berat," sambungnya tegas.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Putu Elvina menjelaskan bahwa Komnas HAM akan mendorong Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat untuk mempertimbangkan dengan baik baik rencana relokasi ini.
Komnas Ham pun akan segera memanggil Wali Kota Depok dan bersinergi dengan Gubernur terkait dengan seperti apa rencana ke depannya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Depok Diikat di Pohon dan Dilucuti
"Rencana ini, tentu saja beberapa siswa dan orangtua murid merasa bahwa relokasi tersebut tidak dilakukan dengan baik, baik itu dari segi akses, penempatan, dan lain sebagainya," ungkap Putu.
Putu menambahkan sehingga hal ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem, karena penempatan atau relokasi tersebut yang tidak direncanakan dengan baik.
"Banyak laporan yang menjelaskan bahwa beberapa siswa kesulitan mendapatkan layanan pendidikan," kata Putu.
"Kita tahu bahwa hal untuk mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar yang dijamin Undang Undang baik itu UU 1945 atau UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Adapun kewajiban dalam hal ini untuk melakukannya itu terletak pada Pemerintah Kota.
"Sehingga, kalau kemudian ada upaya untuk membangun apakah itu rumah ibadah dan lain sebagainya, harus dipastikan bahwa bangunan yang akan dijadikan rumah ibadah tersebut, apakah bangunan yang digunakan atau tidak," terang Putu.
Baca juga: Pemkot Depok Seret Gubernur Jabar ke Polemik Pemindahan Sekolah, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi