Pendidikan

Jangan Takut Tak Kuliah, Bantuan Dana Pendidikan Hingga Rp 9 Juta per Semester Melalui Program KJMU

Jangan takut tidak kuliah, ada bantuan dana pendidikan hingga Rp 9 Juta per semester, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KJMU

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
ilustrasi mahasiswi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Salah satunya adalah melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik.

Dilansir dari website berita resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beritajakarta.id, program tersebut telah diluncurkan sejak 2016 yang lalu.


Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan program tersebut dilakukan dengan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

"Bantuan biaya kami berikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar Waluyo berdasarkan keterangannya dikutip Warta Kota, Rabu (14/12/2022).

Waluyo mengatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi adalah bisa menempuh program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Selain itu, Waluyo juga menginformasikan tujuan program tersebut adalah menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

"Adapun besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah sebesar Rp 9 juta per semester," ucap Waluyo.

Ia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

Waluyo mendeskripsikan biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup, seperti: buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan pendukung personal lainnya.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus)," kata Waluyo.

Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Gempa Cianjur Rp60 Juta Rusak Berat, Rp30 Juta Sedang, dan Rp15 Juta Ringan

Diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.

Waluyo menegaskan, DTKN menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Data-data dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU," jelas Waluyo.

Persyaratan KJMU (sub judul pertama)


Berikut persyaratan umum calon penerima manfaat KJMU:

1. Berdomisili termasuk memiliki KTP dan KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.


Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima manfaat KJMU:

1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Stasiun Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, juga Kementerian Agama:

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta, pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan;

4. Pengajuan paling lama pada semester kedua.


Pengajuan KJMU (sub judul kedua)


Kemudian, berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:


1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/;

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS, mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal;

3. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

- surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;

- surat pernyataan bermaterai Rp 6.000;

- surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;

- fotokopi KTP;

- fotokopi Kartu Keluarga;

- surat keterangan tidak mampu;

- bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

Baca juga: Pemkab Tangerang Peduli Korban Gempa Cianjur, Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar: Transfer Kas Daerah

"Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, dipersilakan juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP beserta buku tabungannya," pungkas Waluyo.

Waluyo kembali menginformasikan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring melalui laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

Apabila mengalami kendala dalam mendaftar secara daring, warga dipersilakan untuk datang ke kantor kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK yang asli. (m36)

Sumber informasi:
https://m.beritajakarta.id/read/114079/ini-syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-kjmu 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved