Berita Jakarta Raya

Warga Hentikan Proyek Saringan Sampah, Sudah Diresmikan Anies Baswedan namun Belum Bayar Ganti Rugi

Warga menghentikan proyek Saringan Sampah yang Diresmikan Anies Baswedan di Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Karena Belum Bayar Ganti Rugi

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Ahli waris tanah, Nazarudin di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sejumlah warga menghentikan paksa pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).

Hal tersebut dilakukan lantaran Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, terpasang dua spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H. Azhari Dilarang Keras Memasuki Lokasi Ini Dalam Bentuk Kegiatan Apapun Karena Belum Ada Pembayaran".

Ahli waris tanah, Nazarudin menuturkan lahan untuk pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong merupakan milik mendiang ayahnya, H.Azhari.

"Jadi sampai dengan saat ini tanah ini terkena proyek Pemprov DKI untuk pengendalian penyaringan sampah Kali Ciliwung akan tetapi sampai saat ini kami belum menerima sepeser pun pembayaran," ucap Nazarudin di Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022).

Nazarudin melanjutkan, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022) lalu sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa lahan dengan luas sekitar 9.600 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Gedong merupakan milik ahli waris H. Azhari.

Baca juga: Berusia Lebih dari Seabad, Rel Trem yang Ditemukan di Proyek MRT Masih Kokoh, Mayoritas Kayu Jati

Baca juga: Cerita Arkeolog Tentang Penemuan Rel Trem yang Ditemukan di Proyek MRT, Ternyata Kereta Tenaga Uap

Namun, sebelum proses appraisal menentukan besaran ganti rugi dilakukan, pengerjaan proyek yang bertujuan untuk menyaring sampah di aliran Kali Ciliwung agar tidak masuk ke Jakarta itu berjalan.

"Luas tanah kurang lebih 9.600 yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi). Alasannya (belum dibayar) apa saya belum tahu. Sampai saat ini berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu," imbuhnya.

Menurutnya, hingga kini dirinya belum mengetahui nilai ganti rugi karena proses appraisal atau memperkirakan nilai pasar dari tanah yang terdampak urung dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alhasil, pihaknya meminta pengerjaan proyek pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung wilayah Kelurahan Gedong dihentikan sementara.

"Kami minta hentikan (pengerjaan), beko kami minta pindah. Karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena undang-undang. Hari ini kita minta alat berat keluar," tutup dia. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved