Berita Kota Tangerang

Beraksi di Area Parkir, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi dan Warga Puri Beta 2

Polsek Ciledug berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian  kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Seorang pelaku tindak pidana curanmor berinisial MRA (20), berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama warga sekitar Puri Beta 2, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang, Senin (12/12/2022) lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (12/12/2022) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku tersebut beraksi di area parkir Halte Busway Puri Beta 2, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.

 

 

"Salah seorang pelaku tindak pidana curanmor berinisial MRA (20) berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama warga sekitar Puri Beta 2," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (16/12/2022).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kronologi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan MRA sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang menjalankan aksinya bersama seorang lainnya berpura-pura memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Halte Busway Puri Beta 2.

Saat beraksi, MRA bertugas memantau situasi sedangkan temannya berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor yang telah diincar.

Setelah berhasil membobol dan menguasai sepeda motor curiannya itu, para pelaku kemudian hendak pergi meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akan tetapi, kedua pelaku tersebut bingung saat diminta karcis parkir oleh petugas parkiran Halte Busway Puri Beta 2.

Karena tidak dapat menunjukan karcis parkir yang diminta, dua orang pelaku tersebut panik dan langsung kabur meninggalkan sepeda motor curiannya.

Mengetahui hal tersebut, petugas parkir Halte Busway Puri Beta 2 dan warga sekitar langsung mengejar dua pelaku curanmor itu.

Kemudian pada saat yang bersamaan, tim patroli Polsek Ciledug melintas dan langsung mengejar dan mengamankan MRA.

"Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lagi berhasil kabur, namun identitasnya sudah kita ketahui berinisial KAN," kata dia.

"Salah seorang pelaku yang melarikan diri itu masih dilakukan pengejaran dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Selanjutnya, MRA beserta barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku langsung dibawa menuju Mapolsek Ciledug, guna pengusutan lebih lanjut.

"MRA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved