Pencurian Motor
Maling Motor di Karawang Tertangkap Usai Kehabisan Bensin dan Mengisi di Pom Mini Milik Ayah Korban
Apes dua kali, maling motor di Karawang tertangkap usai kehabisan bensin dan mengisi di Pom mini milik ayah korban
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
"Jadi pelaku awalnya boncengah tiga, ketika tahu habis bensin. Dua temannya itu pergi, lalu hubungi teman yang lain untuk bantu step motor sampai ke lokasi bensin eceran," beber dia.
Adapun teman yang membantu step motor tidak ditahan karena dari keterangan tidak tahu kalau ternyata itu motor curian.
Baca juga: Sempat Mengaku Korban Begal, Remaja sudah Janjian Ingin Tawuran Diamankan Polsek Pondok Aren
"Dari tangan pelaku TS juga polisi menemukan obat-obatan terlarang Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Neazepham 500 butir," katanya.
Untuk itu dia menambahkan pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MAZ)