Pencurian Motor
Maling Motor di Karawang Tertangkap Usai Kehabisan Bensin dan Mengisi di Pom Mini Milik Ayah Korban
Apes dua kali, maling motor di Karawang tertangkap usai kehabisan bensin dan mengisi di Pom mini milik ayah korban
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG ----- Nasib pelaku pencurian sepeda motor inisial TS (22) di Karawang, Jawa Barat memang apes.
Dia tertangkap ketika mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pom Bensin Mini milik ayah korban pemilik motor tersebut.
Pasalnya, motor yang dicurinya kehabisan bensin ditengah jalan.
Panit Reskrim Polsek Jambe Timur Ipda Saefurohman menjelaskan, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (10/12/2022).
Korban berinisial DM (22) warga Dusun Sukatani, Desa Pinayungan, Telukjambe Timur ketika itu tengah berkunjung ke kontrakan teman perempuannya di Kalikalapa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Korban yang baru setengah jam berada di kontrakan teman perempuannya itu terkejut ketika melihat ke depan kontrakan sepeda motor Honda CFR miliknya hilang.
"Korban langsung melaporkan hal itu kepada polisi," kata Saefurohman di Mapolsek Telukjambe Timur, pada Jumat (16/12/2022).
Saat laporan juga korban memberitahu aparat kepolisian bahwa sepeda motor yang dicuri maling itu bensinnya sudah mau habis.
Dia memperkirakan maling itu akan kehabisan bensin.
"Mendengar itu, pihak kepolisian langsung mengejarnya dan memintahkan anggota menyebar di wilayah," jelas dia.
Tak disangka, pelaku ternyata sedang mengisi BBM eceran yang kebetulan itu merupakan warung sekaligus Pom Mini milik ayah korban.
"Pelaku ini sempat mendorong sepeda motor curian itu bersama temannya dan berhenti mengisi BBM eceran yang ternyata itu punya ayah pemilik sepeda motor tersebut," beber dia.
Baca juga: Begal yang Bacok Petugas Damkar Jakpus di Tambora Ditangkap, Dua Masih Buron
Baca juga: 5 Tips Menghindari Pencurian Motor, Nomor Terakhir Kerap Tidak Disadari
Dikatakannya, ayah korban yang mengenali sepeda motor anaknya itu juga sempat berusaha menahan pelaku.
Sampai bersamaan datang petugas kepolisian yang juga mencari pelaku.
Polisi pun mengamankan TS (22) warga Ciampel beserta tiga buah barang bukti sepeda motor yakni sepeda motor yang digunakan untuk mencari target motor, sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan untuk mendorong.
"Jadi pelaku awalnya boncengah tiga, ketika tahu habis bensin. Dua temannya itu pergi, lalu hubungi teman yang lain untuk bantu step motor sampai ke lokasi bensin eceran," beber dia.
Adapun teman yang membantu step motor tidak ditahan karena dari keterangan tidak tahu kalau ternyata itu motor curian.
Baca juga: Sempat Mengaku Korban Begal, Remaja sudah Janjian Ingin Tawuran Diamankan Polsek Pondok Aren
"Dari tangan pelaku TS juga polisi menemukan obat-obatan terlarang Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Neazepham 500 butir," katanya.
Untuk itu dia menambahkan pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MAZ)