Pembunuhan
Mantan Pacar Didekati, Pelaku di Bekasi Nekat Tusuk Seorang Pria Hingga Tewas
Emosi Mantan Pacar Didekati, Remaja di Bekasi Nekat Tusuk Seorang Pria Hingga Tewas
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI -- Seorang remaja berinisial FF (20) harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat membunuh seorang pria berinisial DNY (21) di Taman Danau Perumahan Sagara City, Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi menceritakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/12/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
"Korban yang saat itu ditusuk sebilah pisau oleh pelaku meninggal dunia akibat luka di bagian dada sebelah kiri," kata Akhmadi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Tarumajaya, Jumat (16/12/2022).
Pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara.
FF terbakar api cemburu saat mengetahui mantan kekasihnya menjalin kedekatan dengan korban.
FF kemudian mencari tahu sosok korban melalui jejaring media sosial. Setelah itu, ia mengajak DNY bertemu untuk menyelesaikan masalah.
"Motifnya cinta segi tiga. Karena pelaku ini cemburu. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, kemudian chattingan dengan korban. Lalu mereka bertemu di lokasi pada malam hari," ucapnya.
Sayangnya, tak terjalin komunikasi yang baik ketika keduanya berjumpa.
Pelaku yang gelap mata tiba-tiba langsung menarik kerah baju korban yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Baca juga: Ketua RT Kaget Melihat Pelaku Sehabis Lakukan Pembunuhan Duduk Santai di depan Rumah
Korban yang emosi kemudian memukul wajah pelaku menggunakan tangan kiri.
Pelaku yang terkapar kemudian mencoba membalasnya dengan pukulan, namun korban berhasil menghindar.
"Teman-teman korban kemudian melerai perkelahian tersebut. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang," ungkap Akhmadi.
Pelaku langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau ke arah dada sebelah kiri.
Setelah itu, ia langsung pergi melarikan diri. Korban dinyatakan tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Rizky Novyandi Achmad Pelaku Pembunuhan di Jatijajar Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Orangtua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami. Dilanjutkan penangkapan pelaku enam jam setelah kasusnya dilaporkan. Pelaku kami amankan di daerah Sentul, Kabupaten Bogor. Pisau yang digunakan pelaku kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abs)