Rumah Pemberian Negara
Mantan Presiden Dapat Jatah Rumah Rp 20 Miliar, Jokowi Pilih Lokasi di Luar Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah pemberian negara senilai Rp 20 miliar ketika dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala negara
TRIBUNTANGERANG.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara ketika dirinya tidak menjabat sebagai kepala negara, tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah kepada presiden pada akhir masa tugasnya juga berlaku kepada presiden-presiden terdahulu.
Rumah pemberian negara untuk Jokowi rencananya berlokasi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng.
Lokasi tersebut berada di sebelah barat Kota Solo dan dekat Bandara Adi Soemarmo.
Kawasan Colomadu juga terhitung dekat dengan kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Kota Solo.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan, harga tanah di sepanjang Adi Sucipto mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
"Harga tanah di pinggiran Jalan Adi Sucipto berada pada kisaran Rp 6 juta sampai Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (17/12/2022).
Menurutnya, lahan untuk pembangunan rumah Jokowi terletak di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan. Namun secara administrasi kewilayahan, lahan tersebut masuk wilayah Desa Blulukan.
Pemberian rumah kepada Jokowi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Perpres tersebut mengatur tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir 20 Oktober 2024. Dengan catatan tidak adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.
SBY dan Megawati Terima Rumah
Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.