Rumah Pemberian Negara
Mantan Presiden Dapat Jatah Rumah Rp 20 Miliar, Jokowi Pilih Lokasi di Luar Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah pemberian negara senilai Rp 20 miliar ketika dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala negara
Hanya saja, Gus Dur memilih untuk tidak mendapatkan rumah.
Mengutip Setneg.go.id, Gus Dur lebih memilih mengkonversi hak rumah menjadi nominal.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa saat itu menjelaskan, besaran uang yang diberikan untuk mengganti hak rumah untuk Gus Dur sebanyak Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," katanya.
Saat tidak menjabat sebagai presiden, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah keluar dari Istana.
Sebagaimana diketahui, setelah kekuasaannya dicabut oleh wakil rakyat melalui Sidang Istimewa MPR, Gus Dur meninggalkan Istana.
Kendati demikian, keluarnya pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini dari Istana justru disambut oleh lautan manusia yang berkumpul di depan Istana.
Mereka mengantarkan kepulangan Gus Dur ke Ciganjur, kediaman pribadinya.
Termasuk para kiai dan mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ikut mendampingi Gus Dur meninggalkan Istana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com