Penjelasan Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi, Berlokasi Dekat Bandara Adi Soemarmo Karanganyar

Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah hadiah dari negara.Rumah hadiah untuk Jokowi berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah hadiah dari negara. Rumah hadiah untuk Jokowi berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Sriyono menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " katanya.

Menurutnya, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.

Sriyono mengatakan, luas lahan yang akan dihadiakan untuk Jokowi, kata Sriyono, sekira 2000 sampai 3000 meter persegi. "Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Baca juga: Wanita Muda Tewas di Indekost, Diduga Dibunuh, Kapolres Tangerang Selatan: Korban Karyawan

Pemberian hadiah rumah itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ujarnya.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey menceritakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved