Kriminal
10 Pelaku pencurian Motor Dibekuk dan 20 Unit Motor Curian Disita Polres Tangerang Selatan
Sebanyak 10 pelaku pencurian motor dibekuk petugas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan. Petugas juga menyita 20 unit motor curian.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Barang bukti dan pelaku pencurian motor dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/12/2022). Selain menangkap 10 pelaku pencurian motor, petugas juga menyita 20 motor curian.
Dua unit sepeda motor merek Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merek Honda Vario , satu unit sepeda motor merek Honda Sonic, satu unit sepeda motor merek Honda CB150.
Serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 R, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.
"Jadi total yang diamankan sepeda motor adalah 20 unit dari berbagai merk," kata Sarly Sollu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.
Pasal lain yang disangkakan yaitu tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat yang sah yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 tahun 2019,.
"Ancaman kurungan paling lama 10 tahun," kata Sarly Sollu.