Polisi Tembak Polisi
Dua hal yang Membuat Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan
Tak ada bukti hanya pengakuan saja, Ahli Kriminologi sebut pelecehan seksual Putri Candrawathi tak bisa jadi motif pembunuhan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Ahli Kriminologi Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan karena kurangnya bukti.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Mustopa saat ditanyai JPU apakah pelecehan sekusal jadi motif utama kasus pembunuhan Brigadir J
"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya Jaksa lagi.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.
Mustopa mengatakan, setidaknya ada bukti yang harus ada sehingga pelecehan seksual itu benar terjadi
Pertama yakni keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Hari ini, Hadirkan Lima Saksi Ahli dari Kriminolog hingga Forensik
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong
"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa menambahkan.
"Tidak ada," timpal Mustofa.
"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.
"Tidak ada," jawab Mustofa.
Atas tidak adanya bukti itu, Mustofa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang itu tidak jelas.