Natal dan Tahun Baru
Masih Ada Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Masyarakat yang ingin mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih bisa membeli tiket kereta api jarak jauh (KAJJ).
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat yang ingin mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih bisa membeli tiket kereta api jarak jauh (KAJJ).
Pasalnya, PT KAI masih membuka penjualan tiket KAJJ jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepada Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa memprediksi penjualan tiket akan terus naik walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Dia juga terus mengingatkan kepada calon penumpang kereta agar memerhatian aturan.
"Calon penumpang diharapkan agar memerhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang telah diberlakukan," ujar Eva Chariunnisa seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (23/12/2022).
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Mohon untuk melihat kembali aturan tersebut. Karena terdapat perbedaan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun," katanya.
Saat in, anak pada usia 6-12 yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api.
Namun, kata Eva, calon penumpang itu harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi (dari fasilitas kesehatan).
Selain itu, anak-anak tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang telah vaksinasi Covid-19 booster.
Baca juga: Berencana Mudik Natal Tahun Baru Menggunakan Kereta Api, Yuk Simak Persyaratannya
Baca juga: Tarif Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta Kelas Eksekutif dan Pembayaran Kini Bisa Pakai QRIS
Berikut l aturan bagi para calon penumpang kereta api :
1. Usia 18 tahun ke atas:
* Wajib vaksinasia Covid-19 ketiga (booster);
* Berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
* Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun
* Wajib vaksinasi Covid-19 kedua
* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
* Tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas kesehatan
* Tidak atau belum divaksin, harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.