Polisi Tembak Polisi

Bharada E Boyong Saksi Ahli Ternama, Reza Indragiri Hingga Romo Magnis Suseno

Bukan Kaleng-kaleng, Bharada E Boyong Saksi Ahli Ternama Reza Indragiri Hingga Romo Magnis Suseno serta Liza Marielly Djaprie

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Bharada E Menangis di Persidangan Usai Perdana Bertemu Orang Tua Brigadir J, Selasa (25/10/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer sepertinya tidak main-main dalam persidangan kali ini.

Dalam persidangan yang menentukan nasib pria berusia 22 tahun itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menghadirkan tiga saksi ahli yang bukan kaleng-kaleng.

Ketiga saksi ahli itu memberikan keterangannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (26/12/2022) pagi. Mereka yakni ahli filasat, ahli psikologi forensik, dan ahli psikologi.

Ketiga saksi ahli tersebut bukanlah orang sembarangan. Bahkan dua di antaranya kerap wara-wiri di televisi.

Misalnya saja untuk ahli filsafat etika dan moral, Bharada E menghadirkan Romo Magnis Suseno.

Diketahui Romo Magnis Suseno ialah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.

Pria yang bergelar profesor itu juga namanya kerap dikenal sebagai ahli filasat. Selain Romo Magnis Suseno, tim kuasa hukum Richard Eliezer juga membawa ahli Psikolog Forensi Reza Indragiri.

Diketahui Reza Indragiri ialah orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik.

Selain itu, Liza Marielly Djaprie juga dihadirkan kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy sebagai ahli Psikolog Klinik Dewasa.

Baca juga: Grup Whatsapp Bernama Duren Tiga Usai Penembakan Brigadir J, Bharada E Masuk Kurang dari 24 Jam

Baca juga: Bharada E Diminta Putri Candrawathi Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang-barang Brigadir J

Dalam pemeriksaan identitas, kepada majelis hakim Liza mengaku sudah menjadi pakar psikolog klinis dewasa Bharada E sejak ditahan di Mabes Polri.

Ketiga saksi ahli yang dibawa Bharada E itu kemudian membacakan sumpahnya sebelum persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.

Diketahui Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa pembunuhan usai diperintah atasannya yang saat itu Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak rekan kerjanya itu. 

Ferdy Sambo berdalih pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Brigadir J dilandasi dari dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi. 

sumber: https://www.facebook.com/wartakotalive/videos/825490841855677 (menit 40:21)
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved