Pemkot Tangerang Larang Warga Sulut Petasan di Perayaan Tahun Baru

Pemkota Tangerang melarang penyalaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
tangerangkota.go.id
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melarang warga menyulut petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru.

"Ada larangan penggunaan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran dengan korban manusia atau barang," kata Wawan Fauzi dikutip dari tangerangkota.go.id.

"Atas aturan tersebut, Satpol PP beserta jajaran seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan,” ungkap Wawan.

Wawan meminta seluruh masyarakat Kota Tangerang menjaga keamanan dalam ketertiban umum. Warga juga diminta mematuhi imbauan tidak menyalakan petasan pada perayaan Tahun Baru 2023.

"Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan," kata dia.

"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," ujanya.

Wawan menambahkan, masyarakat diizinkan menyalakan kembang api.

Namun penyalaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

"Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerja sama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru," beber Wawan.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved