Polisi Tembak Polisi
Ahli Hukum Pidana Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan atau Berat Tergantung pada Motif Pembunuhan
Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil mengatakan, berat atau ringannya hukuman Ferdy Sambo, bergantung pada motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo hadirkan saksi meringankan dari Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/12/2022), Elwi Danil mengatakan, berat atau ringannya hukuman Ferdy Sambo, bergantung pada motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Menurut Elwi, motif sejatinya harus diungkap, karena motif tersebut akan melahirkan kehendak yang akhirnya berubah menjadi unsur kesengajaan.
"Memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Melainkan ada peristiwa yang melatar belakangi perbuatan dengan sengaja," ucapnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Elwi Danil pun mengilustrasikan perbuatan melanggar hukum melalui contoh kasus. Hal itu untuk memberikan pemahaman bahwa motif seorang pelaku penting untuk diungkap.
"Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin yang mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku," katanya.
Misalnya kata Elwi, ada seorang pelaku A mencuri ayam di kota A, pelaku B mencuri ayam di kota B, kemudian pelaku C juga melakukan pencurian ayam di kota C.
Pelaku A, dijatuhi hukuman selama tiga bulan, kemudian pelaku B dijatuhi hukuman enam bulan, sedangkan pelaku C dijatuhi hukuman selama sembilan bulan.
Meski melakukan tindak pidana yang sama, ketiga pelaku itu dijatuhi hukuman yang berbeda.
Itu yang menjadi penting kata Elwi, perbedaan motif dari ketiga pelaku lah yang membuat hukuman pidana para pelaku bisa berbeda.
Baca juga: Ibunda serta Tunangan Bharada E Rayakan Natal bersama di Rutan Bareskrim, Bawakan Nasi Jaha
Baca juga: Ahli Psikologi Klinik Dewasa Sebut Kepatuhan Bharada E Terhadap Atasannya Sangat Tinggi
"Dikatakan oleh Prof Ahmad Ali, yang membedakan motifnya, si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk mebeli resep obat anaknya yang sedang sakit. Sedangkan si B dia mencuri ayam untuk mentraktir pacarnya. Tapi si C, mencuri ayam karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itu yang menjadi motif dia," ungkap Elwi.
Berdasarkan ilustrasi contoh kasus tersebut lanjut Elwi, mengungkap motif bisa berpengaruh pada berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan. (m41)