Polisi Tembak Polisi
Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs tak bisa Dijadikan Alat Bukti
Saksi Ahli Hukum Pidana Elwi Danil sebut hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lain harus dikesampingkan sebagai alat bukti
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil sebut hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tak bisa dijadikan alat bukti.
Hal itu dikatakan Elwi Danil saat menjadi saksi meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut. Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.
"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.
"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.
Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan," ujarnya.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan atau Berat Tergantung pada Motif Pembunuhan
Sebelumnya, Saksi Ahli Polygraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid, memamparkan hasil tes polygraf dari masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aji Febriyanto menuturkan keakuratan polygraf sebesar 93 persen.
Selain itu, dari kelima terdakwa yang dihadirkan semuanya memiliki nilai tes polygraf yang berbeda.
Yang pertama adalah Ferdy Sambo. Aji menyampaikan, eks Kadiv Propam Polri itu mendapat nilai sebesar -8, artinya Ferdy Sambo terindikasi berbohong.
"Bapak FS nilai totalnya -8," kata Aji kepada Majelis Hakim
"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya Hakim.
"Minus, terindikasi berbohong," jawab Aji.
Baca juga: Ibunda serta Tunangan Bharada E Rayakan Natal bersama di Rutan Bareskrim, Bawakan Nasi Jaha