Perwira TNI yang Jadi Terdakwa Mutilasi 4 Warga Mimika Meninggal Dunia: Dada Disertai Sesak
Kapten Inf DK, oknum perwira TNI Angkatan Darat satu dari empat terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika
TRIBUNTANGERANG.COM - Kapten Inf DK, oknum perwira TNI Angkatan Darat satu dari empat terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah meninggal dunia.
Kapten Inf DK meninggal dunia karena menderita sakit, Sabtu (24/12/2022).
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan, Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung.
Ia meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RS Dian Harapan, Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: BPBD Imbau Warga Kota Tangerang Hindari Beraktivitas di Luar Rumah dan Amankan Surat Berharga
Dilansir dari Tribun Papua, DK sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada. Kemudian, dibawa ke RS Dian Harapan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Almarhum sempat mendapat pertolongan darurat tim medis RS Dian Harapan.Namun nyawa DK tidak tertolong.
"Adapun meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernapas. Kemudian evakuasi ke RS Dian Harapan," ujar Herman.
Belum diketahui kapan jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya.
Diketahui Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).
Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Rabu 28 Desember 2022, BPBD Kota Tangerang Petakan 6 Titik Rawan Banjir
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Saat ini para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perwira TNI AD Terdakwa Kasus Mutilasi di Kabupaten Mimika Meninggal Dunia