Kasus Nikita Mirzani
Alasan Majelis Hakim Membebaskan Nikita Mirzani, Jaksa tak Hadirkan Dito Mahendra ke Pengadilan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani karena Dito Mahendra sebagai saksi 4 kali mangkir di persidangan
Rencananya, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra berhalangan hadir karena sedang berobat di Malaysia.
"Izin yang mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, seperti diberitakan TribunBanten Kamis (29/12/2022).
Setelah pernyataan tersebut, mulai terdengar keributan dari kursi peserta sidang.
Baca juga: Cuaca Esktrem akan Menerpa Kota Tangerang, Dinsos Bersiaga, Siapkan Ratusan Personel Tagana
4. Nikita Mirzani Menangis hingga Sujud Syukur
Mengetahui dirinya dinyatakan bebas, Nikita Mirzani menangis hingga sujud syukur.
Berdasarkan pantauan TribunBanten, Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang.
Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.
Tangisnya terdengar cukup keras, Nikita Mirzani sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Beberapa polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid turut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.
Sahabat Fitri Salhuteru pun ikut menenangkan Nikita Mirzani ketika itu.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang