SNBP
Inilah Daftar SMA/SMK Negeri di Wilayah Pj Gubernur Al Muktabar yang Dapat Kuota SNBP Cuma 5 Persen
Kuota sekolah pada SNBP telah diumumkan. Sejumlah SMA/SMK negeri di Banten mendapat kuota 5 persen karena sertifikat akreditasinya kedaluwarsa
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 telah diumumkan pada Rabu (28/12/2022).
Dikutip dari di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, sekolah menengah atas di wilayah Provinsi Banten juga mendapat kuota SNBP sesuai akreditasi sekolah.
Sekolah akreditasi A mendapat kuota 40 persen dari jumlah siswa. Sedangkan sekolah akreditasi B mendapat kuota 25 persen.
Sebagian besar SMA/SMK negeri di Banten berakreditasi A sehingga mendapat kuota 40 persen.
Namun di provinsi yang dipimpin Pj Gubernur Al Muktabar ini, ada SMA/SMK negeri yang mendapat kuota 5 persen karena sertifikat akreditasinya kedaluwarsa.
Di antaranya SMKN 2 Kota Tangerang, SMKN 2 Pandeglang, SMKN 1 Kabupaten Tangerang, dan SMAN 5 Kota Tangerang
Karena mendapat jatah cuma lima persen, di SMKN 2 Kota Tangerang, hanya 27 siswa yang bisa didaftarkan ke jalur SNBP. Sedangkan pewaris negeri yang menimba ilmu di sekolah tersebut totalnya mencapai 453 siswa.
Sedangkan di SMAN 2 Kota Tangerang, dari 313 siswa di sekolah tersebut, hanya 17 siswa yang bisa didaftarkan ke jalur SNBP.
Bahkan di SMKN 1 Kabupaten Tangerang yang total murid di kelas 12 mencapai 620 siswa, hanya 34 orang yang bisa didaftarkan ke jalur SNBP.
Apa itu kuota sekolah? Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi SNPMB, kuota sekolah merupakan angka hasil perhitungan akreditasi sekolah dengan jumlah siswa.
Pada saat pengumuman kuota sekolah, akan muncul berapa jumlah siswa eligible yang dapat mendaftar SNBP 2023.
"Segera cek kuota sekolah kamu dan tetap semangat Calon Mahasiswa Indonesia!" demikian keterangan yang dituliskan akun Instagram resmi SNPMB.
Syarat bagi sekolah yang akan ikut SNBP 2023, yakni:
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yaitu: Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik