Seleb

Nikita Mirzani Klaim sebagai Pemenang atas Kasus dengan Dito Mahendra

Nikita Mirzani dibebaskan dari penjara setelah laporan Dito Mahendra digugurkan atau ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani saat konferensi pers mengklaim, dia sebagai pemenang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani telah bebas dari rumah tahanan (rutan) atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani merasa bahagia karena bisa kembali ke rumah dan berkumpul lagi bersama anak-anak tercinta.

Bintang ilm Comic 8 itu dibebaskan dari penjara setelah laporan Dito Mahendra tersebut digugurkan atau ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Laporan tersebut ditolak majelis hakim karena Dito Mahendra sebagai pelapor atau saksi korban dari Nikita Mirzani tak hadir  di ruang sidang dalam empat kali pemanggilan.

"Perasaannya sudah bebas ya memang harus dibebaskan," kata Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru, dalam jumpa persnya di Dion Resto SPARK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Wanita yang akrab disapa Niki ini menduga sejak awal bahwa laporan Dito tak layak dilanjutkan karena banyak rekayasa.

Namun, wanita berusia 36 tahun tersebut mengaku, dia sebagai warga negara  baik hanya mengikuti proses hukum di Indonesia meski harus sampai masuk penjara.

"Sehingga akhirnya di pemberhentian terakhir, akulah pemenangnya lagi," ucapnya.

"Biasa lah namanya jagoan menang belakangan di film-film aja begitu, enggak pernah berubah. Itu kejadian nyata lagi di aku," sambungnya.

Menurut janda tiga anak ini, hanya fisiknya saja yang di penjara selama dua bulan lebih. Sedangkan pikiran dan hatinya selalu ada untuk keluarganya.

"Sedihnya ya cuma dipisahin sama anak-anak begitu lama saja, tapi pikirannya di luar," ujarnya.

Mantan istri Sajad Ukra ini mengatakan, selama persidangan sampai akhirnya dibebaskan, dia membaca dan mempelajari semua berkas dakwaan.

"Akhirnya tahu bahwa kalau kalian mau tahu ya itu dakwaan isinya saksi pelapor yang katanya korban sama saksi-saksi korban, itu isinya sama semua dari titiknya dari komanya," ujarnya.

"Nah yang beda cuma tanda tangan dan nama, tapi kan itu biar jadi rahasia," katanya lagi.

Nikita Mirzani menambahkan, sebenarnya dia bisa saja membukanya dalam persidangan ketika Dito Mahendra hadir memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved