Berlaku Januari 2023, Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Sesuai SKB 3 Menteri

Berikut ini daftar libur nasional dan jatah cuti bersama pada 2023 sesuai dengan SKB menteri berlaku Januari 2023

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Berikut ini daftar libur nasional dan jatah cuti bersama pada 2023 sesuai dengan SKB menteri yang ditetapkan pada Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Daftar cuti bersama dan libur nasional selama 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Daftar cuti bersama dan libur nasional 2023 berlaku terhitung Januari 2023.

Peraturan cuti bersama dan libur nasional itu tercantum dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca juga: Puluhan Tentara Rusia Tewas saat Malam Tahun Baru di Barak Darurat Kota Makiivka

Dalam SKB 3 menteri ini memuat 16 hari libur nasional dan delapa cuti bersama.

Daftar berikut ini dikutip dari SKB 3 Menteri.

Daftar Cuti Bersama 2023

- 23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 22 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi

- 21, 23, 25 dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri

- 2 Juni: Libur Bersama Waisak

- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta, Heboh Gugatan Cerai hingga Dugaan Jual Beli Jabatan

Daftar Hari Libur Nasional 2023

- 1 Januari: Tahun Baru 2023

- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved