Penculikan Anak
Bocah Perempuan Korban Penculikan Ditemukan di Ciledug, Orangtua Sujud Syukur
Bocah perempuan usia 6 tahun yang jadi korban penculikan, Malika, ditemukan dalam kondisi selamat di Ciledug, Senin (2/1/2023).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Bocah perempuan usia 6 tahun yang jadi korban penculikan, Malika Anatasya, ditemukan dalam kondisi selamat, Senin (2/1/2023).
Malika ditemukan dalam gerobak pemulung di pinggir jalan di kawasan Ciledug, Tangerang.
Gerobak tersebut ditarik Iwan Sumarno, pelaku penculikan yang juga mantan narapidana kasus pencabulan anak.
Setelah membebaskan Malika dari cengkeraman penculik, polisi segera membawa bocah perempuan tersebut ke RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban penculikan tersebut perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikis.
Polisi kemudian memberitahu orangtua Malika.
Mendengar kabar ini, orangtua Malika, pasangan Tunggal dan Onih, menangis haru dan sujud syukur.
Malika diketahui menjadi korban penculikan di depan rumahnya telah ditemukan aparat kepolisian.
Kepada jurnalis Kompas TV Bongga Wangga, Onih berharap buah hatinya dalam kondisi sehat.
Dia juga berharap pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, dihukum berat atas perbuatannya menculik Malika.
Malika, korban penculikan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditemukan polisi di kawasan Ciledug, Senin (2/1/2023) malam.
Bocah perempuan itu ditemukan di dalam gerobak pemulung di pinggir jalan. Gerobak tersebut ditarik Iwan Sumarno.
"Kami tangkap di pinggir jalan, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Gunarto menyampaikan, Malika ditemukan bersama pelaku oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Gunarto, saat ditemukan, Malika dalam kondisi sehat.
Saat ini, pihaknya tengah membawa Malika ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Kami tangkap pelaku dan korban Ciledug," kata Gunarto.
"(Malika) dalam kondisi sehat, namun kami akan cek dan pastikan (kondisinya) ke Rumah Sakit Kramat Jati," sambungnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelaku diamankan ke Polres," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Seperti diketahui Malika Anastasya diculik seorang pria di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Ibu korban, Oni, bercerita bahwa anak sulungnya atau kakak dari Malika pada saat kejadian tengah berjaga di warung kecil mereka.
Kemudian, pelaku yang sebenarnya tidak asing bagi keluarga korban datang dari arah Kemayoran dan mampir ke warung mereka untuk membeli teh.
"Dia datang kemari, nanya sama anak saya yang gede, ‘Ada teh manis enggak?’, ‘Enggak ada, adanya kopi," ungkap Oni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (17/12/2022).
Selain itu, pelaku juga menanyakan apakah tersedia nasi, tetapi anak sulung Oni mengatakan kepada pelaku di warungnya tidak memiliki nasi.
Kemudian, si pelaku menyuruh kakak Malika untuk membeli beras dan memasaknya, sementara dirinya membeli ayam goreng. “Anak saya beli (beras) ke seberang, terus disuruh masak.
Dia ngomong, ‘Mau beli ayam chicken, kita makan bareng-bareng di sini’," kata Oni.
Saat hendak membeli ayam goreng tepung yang tak jauh dari warung milik keluarga korban, pelaku mengajak Malika untuk ikut. "Sambil bilang ayam chicken, dia (pelaku) nyolek anak saya yang kecil, ‘Dek mau ikut enggak?’ gitu,” ungkap Oni.
Pada saat pelaku mengajak korban untuk membeli ayam, kakak Malika yang merupakan anak sulung Oni memberitahu hal tersebut kepada sang ayah.
"Suami saya bilang, ‘Paling beli ayam chicken, nanti juga pulang. Kan biasanya seperti itu,’” tutur Oni menirukan apa yang dikatakan suaminya.
Namun, hingga sore, Malika belum juga pulang. Karena khawatir, Oni meminta suaminya untuk mencari anak perempuan mereka, tetapi usahanya sia-sia. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Identitas Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan awal atas laporan kasus penculikan tersebut, polisi menemukan petunjuk terkait kasus penculikan anak berusia enam tahun, di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pelaku diidentifikasi polisi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Rupanya, ia merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak yang bebas dari penjara di Bandung pada tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.
Selain itu, dirinya juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Diketahui, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan-pengembangan terhadap ciri-ciri pelaku, berbekal rekaman CCTV.
Hasilnya, polisi mendapatkan informasi kesesuaian dengan ciri-ciri seseorang yang pernah diamankan, di RW 5 Pademangan, Jakarta Utara, sekitar bulan Juli lalu, karena diduga menggelapkan sepeda motor.
Dalam foto yang berhasil didapatkan polisi, pelaku nampak mengenakan baju berwarna hitam dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua M mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," ungkap Komarudin.
Sementara, lanjut Komarudin, warga Rorotan lebih mengenal Iwan dengan sebutan Jacky.
Informasi-informasi tersebut, semakin memperkuat bahwasannya orang dalam foto tersebut adalah pelaku. Ditambah lagi, para saksi dan orang tua korban sudah diperlihatkan dan meyakini hal tersebut.
"Dengan vonis tujuh tahun penjara, dia diperkirakan bebas sekitar tahun 2021. Ini bukti bahwa yang bersangkutan dipenjara pada 2014," kata Komarudin.
"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.
Berkat hal tersebut, Komarudin mengucapkan terima kasih, atas keterangan tersebut, pihaknya bisa mengenali wajah pelaku.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya, yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.
Menurutnya yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.
"Itu juga termasuk salah satu faktor kesulitan kami," ujarnya. (M40).
Detik-detik Penangkapan Pelaku Penculikan Malika, Iwan Sempat Melawan Hingga Polisi Bertindak Keras |
![]() |
---|
Sosok Polisi yang Bebaskan Korban Penculikan di Ciledug, Pernah Ungkap Kasus Sadis di Kalbar |
![]() |
---|
Setelah 26 Hari Meringkuk di Gerobak, Malika Akhirnya Tidur Layak di Bawah Selimut Hangat |
![]() |
---|
Gawat, Penculik Bocah Perempuan di Gunung Sahari Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Kasus Penculikan Bocah 6 Tahun Belum Terpecahkan, Polisi Sebar Foto Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.