Kakak dan Adik Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Pembunuhan Remaja, Dendam Fisik Ayah Dihina

Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
WARTAKOTALIVE.COM-TRIBUNTANGERANG.COM/Rafzanjani Simanjorang
PEMBUNUHAN - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terhadap remaja 16 tahun yang jasadnya dibuang di pinggir jalan. 

Keterangan Kapolres

Jasad Mr X ditemukan di Jalan Bumi Botanika, Desa Lekong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2022).

Belakangan diketahui jasad tanpa identitas itu berinisial FM (16). Remaja itu dibunuh dengan cara dicekik dengan tali sepatu.

Setelah meninggal dicekik, jasad kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dengan kaki terkulai ke aspal sehingga mengalami luka. Lalu dibuang.

"Awal mulanya saksi yang kami periksa ada delapan orang. Korban dan pelaku berkumpul di kost milik saksi bernama Galang sambil minum alkohol. Mereka berkumpul malam Tahun Baru melihat kembang api," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu.

Setelah pukul 01.00 WIB, kata Sarly, mereka terus mengonsumsi miras di kost. Akan tetapi, setelah mengantar pacar dan saksi Y pulang, korban dan dan saksi R kembali ke kost.

Akan tetapi, tersangka satu (1) kembali memberikan minuman alkohol terhadap saksi R dan korban.

"Kemudian I mengambil kunci motor kunci milik korban, menahan korban agar tidak pulang. Tidak lama, korban muntah-muntah karena minuman. Pada saat korban muntah-muntah, tersangka langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," ucap Sarly.

Sebelum korban dicekik, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Adapun cekcok itu dikarenakan korban menghina ayah pelaku.

"Kemudian pelaku I ini mengancam akan membunuh. Korban juga menyampaikan 'silakan kalau bisa bunuh saya'. Pertama cekik dengan tangan namun karena korban masih bisa berkutik, dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku I ini mencari alat untuk bagaimana korban ini bisa tak berdaya," katanya.

Pelaku lalu melihat tali sepatu di ruangan, sehingga mencekik korban pakai tali sepatu hingga tewas.

Pelaku dibantu oleh seorang anak berinisial A agar memegangi kaki korban. Hanya hitungan detik, korban pun kehilangan nafas.

"Kurang lebih lima menit. Karena begitu cepat prosesnya, kaki dipegang dan tengah tidak sadar karena dibawah minuman berarkohol tadi," ujarnya.

Setelah korban tewas, pelaku 1 berkerja sama dengan S kakaknya untuk membawa korba ke atas motor dan ikut serta membuang pelaku ke jalan.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Raf)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved