Tak Batalkan Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah, Presiden Digugat di PTUN
Presiden RI digugat di PTUN Jakarta karena menolak membatalkan Keppres tentang pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Presiden RI digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak membatalkan Keppres Nomor 114/P/2022 tentang pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.
Sebagai informasi, Guntur Hamzah diangkat menjadi hakim MK untuk menggantikan Aswanto yang diberhentikan DPR.
Gugatan terhadap Presiden RI diajukan oleh Dr Priyanto SH yang sebelumnya mengajukan judicial review Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020.
Priyanto menilai pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah menyalahi prosedur UU MK. Gugatan terhadap Presiden Jokowi tersebut telah teregister dan dan bernomor 2/G/2023/PTUN.JKT
Priyanto menyatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya melawan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.
"Gugatan saya telah terdaftar di PTUN Jakarta," kata Priyanto dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Priyanto menjelaskan, langkahnya mengajukan gugatan ke PTUN merupakan respons atas penolakan Presiden atas keberatan yang dia ajukan.
Atas keberatan yang diajukan Priyanto, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan jawaban lewat surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022.
Isi surat tersebut menyebutkan permohonan keberatan administratif Priyanto tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Priyanto mengaku tidak ada keterangan atau penjelasan atau alasan lebih lanjut yang disebutkan dalam surat Mensesneg.
"Saya sendiri tidak paham dengan isi surat dimaksud terutama terkait bagian 'telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," ujar Priyanto yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia berpendapat baik secara prosedural maupun secara materiil, penerbitan serta subtansi Keppres adalah cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK.
Menurut Priyanto secara prosedural suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.
Priyanto menyebut proses pemilihan calon Hakim Konstitusi harusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif serta akuntabel. Aspek substantif yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemberhentian juga tidak terpenuhi.
"Tentunya, saya sangat kecewa dengan penolakan itu. Patut disayangkan, Presiden atau dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara tidak menyelenggarakan pertemuan atau audiensi terlebih dahulu dengan saya selaku pemohon," papar Priyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/pelantikan-hakim-MK.jpg)