Kasus Brigadir J
Viral Video Diduga Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Teror!
Mahfud MD buka suara terkait dengan video hakim Wahyu Iman Santoso yang disebut membocorkan vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait dengan video hakim Wahyu Iman Santoso yang disebut membocorkan vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Mahfud MD yang juga pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin bahwa video tersebut sebuah teror terhadap Wahyu Uman Santoso sebagai Ketua Hakim sidang mantan jenderal bintang dua tersebut.
Diketahui belakangan jelang vonis Ferdy Sambo beredar video pria diduga Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara dengan seorang wanita.
Pada narasi disebutkan bahwa Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Viralnya video tersebut pun hingga membuat Komisi Yudisial turun tangan memeriksa kebenaran video tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Wanita yang Dimutilasi di Bekasi
Baca juga: Seorang Asisten Rumah Tangga di Pondok Rangon Tewas Bersimbah Darah di Meja Ruang Tamu
Mahfud MD pun ikut mengomentari video yang diduga Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo.
“TERKAIT BANYAKNYA PERTANYAAN ATAS VIRALNYA VIDEO HAKIM WAHYU IMAN SANTOSO YANG KATANYA MEMBOCORKAN RENCANA VONIS UTK SAMBO DAN PUTRI, saya menanggapi begini,” tulisnya.
Kata Mahfud MD, pertama, video tersebut harus diselidiki terlebih dahulu.
Pasalnya, bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi.
Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu.
Mahfud MD menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat.
Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya.
Mahfud MD mengaku dulu sering mengalami hal yang sama saat menjadi Ketua MK.
Saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur, Mahfud MD mengalami teror seperti itu.
Teror tersebut didapat Mahfud MD hanya 3 hari sebelum vonis.
Ketika itu beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.
Namun di kala itu, Mahfud MD tahu itu teror agar ia tak berani mengalahkan Gafur.
Mahfud MD pun memutuskan untuk tidak perduli dan akhirnya Gafur tetap kalah di MK.
Karena kata Mahfud MD, pada kenyatannya memang ia tidak pernah berbicara dengan Presiden SBY saat itu soal perkara apapun.
“Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok dituding saya bersekongkol dengan SBY,” tandas Mahfud MD. (des)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.