Kasus Mutilasi
Angela Dihabisi Karena Minta Dinikahi, Ecky Tak Sanggup Karena Punya Keluarga
Setelah memeriksa pelaku mutilasi di Bekasi, polisi mendapatkan gambaran tentang motif pembunuhan terhadap Angela.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus mutilasi yang potongan-potongan tubuh korbannya ditemukan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, semakin terang benderang.
Setelah mengungkap jati diri korban dan menahan pelaku mutilasi, polisi kini mengetahui motif di balik pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Polisi memastikan korban adalah Angela Hindriati Wahyuningsih, wanita yang punya karier mapan di sebuah perusahaan retail nasional.
Sedangkan pelaku pembunuhan adalah M Ecky Listiantho, kekasih Angela.
Ecky dan Angela diperkirakan mulai menjalin hubungan asmara awal 2019. Mereka kenal lewat media sosial.
Ketika itu, Angela berusia 51 tahun dan Ecky 20 tahun lebih muda.
Ecky merupakan pria yang memiliki istri dan anak. Sedangkan Angela hidup sendiri setelah anaknya meninggal akibat jatuh dari apartemen di tahun 2018.
Semakin hari, Ecky dan Angela menjadi semakin akrab.
Hubungan mereka pun semakin dalam hingga Angela menuntut dinikahi.
Namun Ecky menolak.
"Jadi pelaku sakit hati. Korban minta dinikahi oleh pelaku," ungkap Resa, Sabtu (7/1/2023), dilansir Kompas.com.
Resa melanjutkan, Ecky Listiantho tidak dapat memenuhi permintaan Angela karena dia memiliki istri.
Mengutip pengakuan Ecky pada pemeriksaan di polisi, Angela mengancam akan melapor ke istri Ecky Listiantho jika permintaannya tak dipenuhi.
Tuntutan Angela membuat Ecky panik lalu berbuat nekat.
Ecky kemudian menyimpan potongan tubuh Angela di kotak plastik ukuran besar. "Selama kurun waktu kurang lebih 13 bulan, jenazah disimpan di kos-kosan tersangka di Tambun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/1/2023).
Ecky hanya sesekali mendatangi rumah kontrakan tersebut. Dia lebih banyak tinggal di rumah bersama keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Angela-mutilasi.jpg)