Rangkuman Kasus Lukas Enembe, Massa Lawan KPK, Proses Penangkapan Berbulan-bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Abepura, Kota Jayapura, Papua

Editor: Jefri Susetio
Tribun Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua. KPK membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menangkap politisi asal Demokrat tersebut 

Pada 9 November 2022 lalu, KPK menggeledah rumah dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta.

"Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai hingga emas batangan.

Bukti dimaksud akan disita sebagai alat bukti untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri.

Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di HUT ke 50 PDI Perjuangan, Duduk Bersebelahan dengan Megawati Soekarnoputri

5. KPK tangkap Lukas Enembe

KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe.

Dikutip dari TribunPapua, Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.

Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah ditangkap Tim KPK dengan dibantu personel dari Brimob, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Kabar penangkapan Lukas Enembe dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Irjen Fakhiri saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Menurut Fakhiri, Lukas Enembe tidak lama berada di Mako Brimob Kotaraja karena selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Sudah dibawa ke bandara," kata Fakhiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved