Terminal Ciledug Penuh Kubangan, Kemenhub Minta Pemda Beri Perhatian

Viral video memperlihatkan kondisi terminal bus di Kota Tangerang tergenang banjir dan penuh kubangan lumpur.

Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Viral video memperlihatkan kondisi terminal bus tergenang banjir dan penuh kubangan lumpur.

Video tersebut diunggah di akun TikTok @AlfianNoerFadillah.

Dalam video tersebut, pemilik akun menulis keterangan terkait lokasi terminal tersebut. "Ada yang bisa tebak ini terminal mana???...fullnya cek di YouTube ya," tulis akun @AlfianNoerFadillah dikutip Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Netizen ramai menuliskan komentar terkait video tersebut dan menyebutkan bahwa terminal rusak dalam video tersebut adalah Terminal Ciledug di Pasar Lembang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Pasar Lembang-Ciledug," tulis akun @Muhammad Rafli.

"Bis elit, terminal sulit, mau heran tapi terminal Ciledug," tulis akun @12NOV.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terminal yang jadi perbincangan di media sosial tersebut adalah Terminal Ciledug (tipe B) yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

"Terminal di atas adalah Terminal Ciledug (tipe B) yang menjadi tanggung jawab pemda," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adita mengatakan, kondisi terminal yang digenangi banjir dan penuh kubangan membuat pelayanan bus tidak dapat berjalan dengan baik.

Karenanya, ia meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan mengatasi bila terminal terkena banjir. "Dalam kondisi terminal tipe ini tidak bisa melayani dengan baik, kami akan mengingatkan pemda untuk segera mengatasinya, termasuk jika terjadi banjir," ujarnya.

Sebagai informasi, terminal bus di Indonesia dibagi dalam tiga tipe yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.

Terminal tipe A kewenangannya ada pada pemerintah pusat, terminal tipe B kewenangannya di pemerintah provinsi, dan terminal tipe C kewenangannya di pemerintah kota/kabupaten.

Pembagian ini berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.

Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan ke tiga tipe (Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 entang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan).

Tiga tipe terminal adalah Tipe A, berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota serta angkutan pedesaan.

Terminal penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota, serta angkutan pedesaan.

Terminal penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved