Inilah Rincian Biaya Kerja Sama Sampah Tangsel-Pandeglang
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan sebesar Rp40 miliar per tahun, melainkan total akumulasi selama tiga tahun.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerima bantuan keuangan senilai Rp40 miliar terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan Kabupaten Pandeglang.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan sebesar Rp40 miliar per tahun, melainkan total akumulasi selama tiga tahun.
"Total selama tiga tahun, bukan per tahun," ujar Benyamin di DPRD Kota Tangerang Selatan, Setu, Tangsel, Rabu (23/7/2025).
Benyamin mengatakan, bantuan keuangan ini akan mendukung operasional kerja sama pembuangan sampah dari Tangsel ke Pandeglang yang rencananya dimulai Agustus mendatang.
Baca juga: Resmi Menjabat Lagi, Wali Kota Tangsel Dihadapkan Oleh Darurat Sampah
Kerja sama ini berlangsung selama empat tahun, dengan volume sampah yang diangkut ditargetkan mencapai 150 hingga 200 ton per hari.
"Sehari mudah-mudahan bisa mencapai 150-200 ton. Meningkat sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di kota Tangsel," ujar Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin menyebut biaya pengolahan sampah atau typing fee disepakati sebesar Rp250.000 per ton, yang sudah mencakup kompensasi dampak negatif dan akan dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Typing fee nya itu disepakati 250 ribu per ton termasuk kompensasi dampak negatif yang nanti akan dikelola oleh pemerintah kabupaten Pandeglang," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Jangan Sampai Terlambat! Hari Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak di Tangsel |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 31 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|
| Pendapatan Capai Rp188 Miliar, Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Diserbu Wajib Pajak |
|
|---|
| Warga DKI Bakal Kena Sanksi Sosial Jika Bakar Sampah Sembarangan? Ini Kata Gubernur Pramono Anung |
|
|---|
| Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Cuma Sampai 31 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Benyamin-Davnie-262.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.