Kriminal
ART di Cempaka Putih Aborsi Kandungannya, Bayinya Masih Bernyawa Disiram hingga Tewas
N sempat melahirkan bayinya. Namun, sadar bahwa bayinya masih hidup, dirinya menyiram sang bayi menggunakan air hingga meninggal dunia.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tega mengaborsi kandungannya yang sudah berusia 28 minggu, dengan cara meminum ramuan yang dibelinya secara online.
N sempat melahirkan bayinya. Namun, sadar bahwa bayinya masih hidup, dirinya menyiram sang bayi menggunakan air hingga meninggal dunia.
Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama seorang pria berinisial T.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Pada tanggal 8 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat," ujar Komarudin.
"Pada jam tersebut, tersangka melakukannya di dalam kamar mandi, di sebuah rumah tempat tersangka bekerja," sambungnya.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Baja Senilai Rp 32,23 Miliar di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Revaldo Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Kalangan Artis, Ini Penjelasan Polisi
Komarudin melanjutkan, setelah melakukan aborsi dengan meminum obat, pelaku N merasakan mules dan melahirkan di kamar mandi.
Sadar bayinya masih bernyawa, N lantas mengisi air di dalam ember, lalu sang bayi diletakkannya di lantai kamar mandi.
Kemudian, N mengambil gayung dan menyiram tubuh bayinya itu hingga berhenti menangis.
Barulan setelah itu, lanjut Komarudin, N membungkus jasad bayi tersebut dengan handuk dan memasukkannya ke dalam tempat sampah di depan kamar mandi.
"Pelaku kemudian memastikan bahwa situasi aman. Setelah aman, ia lanjut mencari kantong plastik hitam yang biasa untuk membuang sampah, kemudian (bayinya) dibuang ke tempat sampah di depan rumah (majikannya)," kata Komarudin.
Baca juga: Kronologis Venna Melinda Dianiaya Ferry Irawan saat Nginap di Hotel Kota Kediri
Perbuatan keji N terendus keesokan harinya, saat seorang pemulung melihat ada kepala bayi yang keluar dari dalam plastik sampah, sekira pukul 06.30 WIB.
"Begitu diketahui di dalam plastik terlihat ada kepala bayi, maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar, yakni RT dan kemudian RT melaporkan ke Polsek Cempaka Putih," kata Komarudin.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menanyakan dan menggali informasi terkait warga yang tengah hamil di sekitar daerah tersebut.
"Barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu, dengan penampilan yang terlihat bahwa tersangka sudah hamil," katanya.
Lebih lanjut, polisi kemudian melakukan autopsi pada bayi yang telah dibuang pelaku.
"Hasil autopsi mayat bayi yang sudah kami terima, bahwa bayi sempat hidup namun oleh tersangka karena panik, disiram dengan menggunakan air," kata Komarudin.
"Sehingga hasil autopsinya, didapati ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram tersangka," lanjutnya.
Komarudin menegaskan, kepada tersangka N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 A juncto Pasal 77 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m40)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin beserta barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.