Fakta-fakta Kasus KDRT Venna Melinda, Menjerit dengan Wajah Berdarah-darah di Kamar Hotel

Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Berikut Rangkaian Kejadiannya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Berikut Rangkaian Kejadiannya 

TRIBUNTANGERANG.COM - Artis Venna Melinda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan, suaminya.

Venna Melinda alami KDRT di kamar hotel Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).

Karena itu, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur sehingga dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Ternyata Ferry Irawan Pernah Masuk Penjara Kasus Penipuan hingga Terlilit Utang

Berikut kronologi kejadian Venna Melinda menjadi korban KDRT hingga penetapan Ferry Irawan menjadi tersangka.

1. Minggu, 8 Januari 2023

Pada hari Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Venna Melinda mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya.

Hal itu dituturkan oleh Reza Mahastra yang dihubungi sang kakak, Venna Melinda setelah mengalami KDRT itu.

Venna mendapatkan perlakuan kekerasan itu saat menginap di sebuah hotel kategori bintang

4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Dari kejadian itu, Venna mengalami luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah.

Menurut pemaparan Reza, luka terjadi akibat benturan dahi Ferry Irawan dengan hidung Venna Melinda.

"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur. Dan hidungnya ditahan dengan dahi," katanya.

Mendapatkan perlakuan itu, Venna mencoba menyelamatkan diri dengan kabur dari kamar hotel.

Akhirnya Venna bertemu dengan petugas kebersihan (janitor) hotel tempanya menginap.

Janitor itulah yang membantu Venna menyelamatkan diri dari Ferry Irawan.

Di hari yang sama, setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota.

2. Senin, 9 Januari 2023

Sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.

Seperti handuk dan pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.

Masih di hari Senin, penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.

Saat diperiksa, Ferry Irawan pun mengakui telah melakukan KDRT ke Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dalam proses pemeriksaan, terlapor mengakui semua perbuatannya.

"Iya, kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan hasilnya, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan tersebut, iya KDRT," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.

Pada hari itu juga, melalui unggahan Instagram sang anak @athallanaufal7, terlihat Venna Melinda dirawat di rumah sakit akibat luka yang ia dapatkan.

3. Selasa, 10 Januari 2023

Pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.

Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel.

Tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.

4. Rabu, 11 Januari 2023

Pada Rabu (11/1/2023), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Di hari Rabu itu juga, Venna Melinda keluar dari rumah sakit kawasan Waru, Sidoarjo, setelah dirawat selama tiga hari.

5. Kamis, 12 Januari 2023

Pada hari ini, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Sebelumnya, Venna Melinda juga terlihat mendatangi Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris dan juga kedua anaknya, Verrel Bramasta serta Athalla Naufal.

Venna datang ke polda guna melengkapi BAP (Berita Acara Perkara) tambahan terkait kasus yang dilaporkannya.

6. Senin, 16 Januari 2023

Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Dian Hastuti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap KDRT pada Venna Melinda hingga Penetapan Ferry Irawan Jadi Tersangka

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved