Penjelasan Yasonna Laoly Soal 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat
TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Yasonna menegaskan pelanggaran HAM berat itu akan diselesaikan secara yudisial.
Namun semuanya tergantung pada bukti-bukti dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.
Baca juga: Venna Melinda Blak-blakan Kelakuan Ferry Irawan, 3 Bulan Kerap Dapat KDRT: Dibekap Mulut, Dipiting
"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Yasonna menjelaskan, dalam pelanggaran HAM berat ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dilanjutkan secara pro justicia.
Sehingga penyelesaiannya akan dilakukan secara non judisial dulu.
"Ini sekarang kita non judisial dulu," terang Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna bilang, keputusan pengakuan negara mengenai pelanggaran HAM berat dibuat oleh orang-orang kredibel.
Yakni berisi orang-orang yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Pembentukan PPHAM menunjukkan keseriusan pemerintah unyuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel," ujarnya.
"Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," tegas Yasonna.
Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.