Penjelasan Yasonna Laoly Soal 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Papua Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Didorong Pakai Kursi Roda saat Konferensi Pers
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden Jokowi pun sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat di antaranya yakni:
1. Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.