Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Baja Senilai Rp 32,23 Miliar di Kabupaten Tangerang

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton.

Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan baja terbesar di Tangerang, yang berlokasi di Pasar Kemis, yakni PT Long Teng Iron and Steel.

Perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, turut serta hadir menyaksikan pemusnahan ratusan ribu batang baja tersebut.

 

 

"Hari ini kita melakukan pemusnahan baja tulangan beton yang kualitasnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai yang fantastis, senilai Rp 32,23 miliar," ujar Zulkifli Hasan, Kamis (12/1/2023).

Pemusnahan ratusan ribu BjTB itu, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. 

Pengawasan dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Hal tersebut dilakukan, untuk melindungi konsumen.

Pasalnya, produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah itu, tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi dan hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," kata dia.

"Oleh karena itu, pemusnahan BjTB yang tidak sesuai dengan SNI harus dilakukan, untuk memberikan efek jera pelaku usaha lainnya," sambungnya.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjutnya. 

Zulkifli menegaskan, para pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan BjTB yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu SNI.

Apabila dilakukan tindakan tersebut, berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, dengan cara memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan," kata Zulkifli Hasan.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

Sebab tidak sesuainya produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI, dapat mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh, hingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen.

"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," tambahnya.

Ia memastikan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN akan terus berkomitmen dalam melindungi konsumen. 

"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian," jelas Veri Anggrijono. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved