Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi BTS Bakti, Tidak Termasuk Rumah Johnny G Plate
Dalam beberapa hari terakhir, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi tower BTS
Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibiltas, Telekomunikasi, dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penggeledahan tersebut memunculkan isu bahwa rumah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate termasuk yang digeledah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menepis isu rumah Johnny termasuk yang digeledah.
"Enggak benar itu," kata Kuntadi, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/1/2023).
Kuntadi menjelaskan, Kejaksaan Agung memang melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Total ada enam lokasi yang digeledah. Namun, rumah Menkominfo Johnny G Plate tidak termasuk satu di antaranya.
Pekan ini, penggeledahan dilakukan sejak Selasa (10/1/2023) hingga Kamis (12/1/2023). Setiap hari terdapat dua lokasi yang digeledah.
Pada Selasa (10/1/2023), tim penyidik telah menggeledah rumah seseorang berinisial LH di Jagakarsa.
"Rumah LH beralamat Kampung Setu Gang Kranji Nomor 36, RT 07 RW 06, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan," ungkap Kuntadi.
Ada pula rumah seseorang berinisial HEP yang beralamat di Jalan PLN RT 25 RW 05, Kota Depok, digeledah pada hari yang sama.
Pada Rabu (11/1/2023), tim penyidik menggeledah kantor Bakti Kominfo di Centennial Tower Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (11/1/2023), penggeledahan juga dilakukan di rumah LH di Grand Depok City Cluster Chrysant Blok B-1 Nomor 6 Cilodong, Kota Depok.
Kemudian pada Kamis (12/1/2023), tim penyidik menggeledah Wisma Kodel Jalan HR Rasuna Said Kavling B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course (PT Pondok Indah Padang Golf, Tbk) di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama, dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022, yaitu Rabu (4/1/2023).
Respons Kejagung dan Istana Soal Hotman Paris Bakal Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo |
![]() |
---|
Kejagung 'Buru' Silfester Matutina yang 6 Tahun Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Sedang Kita Cari |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok dan Jejak Karier Nadiem Makarim Sebelum jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung RI Segera Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Alasan Belum Laksanakan Vonis Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.