Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Kategorinya Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar
Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dari 30 persen jadi 35 persen
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.
Ketentuan tarif PPh tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Dirjen Pajak meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.
Neil menyatakan, data tersebut hanya berasal dari WP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Di luar itu, terdapat sejumlah WP HWI yang tersebar di seluruh Indonesia dan terdaftar pada KPP Madya pada masing-masing wilayah kerjanya.
Merujuk pada data dari lembaga keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk dengan kekayaan bersih 1 juta dollar AS atau lebih di Indonesia tercatat sebanyak 171.740 orang pada tahun 2020.
Jumlah ini meningkat 61,69 persen secara tahunan (YoY) dari jumlah pada tahun 2019 yang sebanyak 106.215 orang.
Juga meningkat dari jumlah pada tahun 2014 yang hanya 98.487.
Credit Suisse juga mencatat, jumlah orang Indonesia sangat kaya atau dengan kelayaan tercatat lebih dari 100 juta dollar AS pada tahun 2020 sebanyak 417 orang atau meningkat 22,29 persen YoY dari jumlah pada tahun 2019.
Oleh karena itu menanggapi data tersebut, Neilmaldrin menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan wajib pajak HWI berdasarkan pada tren total penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh per tahun, bukan berdasarkan jumlah kekayaan yang dimiliki.
"Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula," kata Neil dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/1/2023).
Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah.
Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.
Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023.
Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/15/211301226/pajak-orang-kaya-naik-jadi-35-persen-ditjen-pajak-sebut-ada-1119-crazy-rich
4 Langkah yang Dilakukan Saat Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Nyusul Mario Dandy Anaknya ke Penjara, KPK Harus Ungkap Pemberi Gratifikasi |
![]() |
---|
Partai Buruh akan Unjuk Rasa di depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law hingga Copot Dirjen Pajak |
![]() |
---|
Gara-gara Mario Dandy, Karier Puluhan Tahun Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu Tamat |
![]() |
---|
Sejumlah Modus Pegawai Pajak Kumpulkan Kekayaan, Rangkuman Sidang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.