Sejumlah Modus Pegawai Pajak Kumpulkan Kekayaan, Rangkuman Sidang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno

Sejumlah fakta persidangan modus pegawai pajak kumpulkan kekayaan seperti disampaikan Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023). Sejumlah fakta persidangan modus pegawai pajak kumpulkan kekayaan seperti disampaikan Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terkuak 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki harta kekayaan fantastis.

Bahkan, Rafael Alun Trisambodo sudah dipecat karena terbukti melakukan pelenggaran terkait laporan harta kekayaan.

Jauh sebelum kasus ini menjadi perbincangan, dahulu ada kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.

Baca juga: Babak Baru Kasus Harta Gendut Pegawai Kemenkeu Setelah Pecat Rafael, 69 ASN Tajir Diperiksa

Ada sejumlah fakta persidangan cara Gayus Tambunan dan Angin Prayitno mengumpulkan kekayaan.

Berikut fakta-fakta persidangan yang dirangkum terkait modus Pejabat Pajak Angin Prayitno kumpulkan harta.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2).

Pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 telah menerima gratifikasi senilai Rp 29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi itu dari enam perusahaan dan satu perorangan.

Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.

“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Yoga menyatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Ia memerintahkan bawahannya Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.

Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para kasubdit yakni 50 persen.

Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa.

Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved