Sejumlah Modus Pegawai Pajak Kumpulkan Kekayaan, Rangkuman Sidang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno

Sejumlah fakta persidangan modus pegawai pajak kumpulkan kekayaan seperti disampaikan Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023). Sejumlah fakta persidangan modus pegawai pajak kumpulkan kekayaan seperti disampaikan Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. 

Mereka memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Angin, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Perusahaan itu antara lain PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel.

Lalu, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.

Di sisi lain, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.

Angin mengubah bentuk uang "panas" itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga.

Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Karier Ayah Mario Dandy Tamat, Dipecat dari Kemenkeu Terancam Jadi Tersangka Soal Kekayaan

Modus Pegawai Pajak Menurut Gayus Tambunan

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah bikin heboh Indonesia pada medio tahun 2010.

Pegawai Ditjen pajak golongan III A itu terlibat dengan sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar.

Padahal Gayus ketika itu baru berusia 31 tahun dan sebagai pegawai ditjen pajak yang belum genap 10 tahun bekerja.

Dalam perjalanan kasusnya, vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved