Seleb

Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Setelah satu pekan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Revaldo dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Setelah sepekan mendekam Rutan Polda Metro Jaya, bintang film Revaldo dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah satu pekan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, pemain film Revaldo dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).

Pemindahan pria bernama asli Fifaldi Surya Permana  ke panti rehabilitasi Lido guna menindaklanjuti proses assesmen rehab, yang diajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta beberapa hari lalu.

 

 

"Hari ini, tersangka R kami pindahkan ke Lido guna jalani rehabilitasi, sesuai hasil assesmen tim terpadu dari BNNP," Kombes Trunoyudo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin siang.

Trunoyudo juga memastikan, proses hukum Revaldo tetap berjalan, meski tersangka dipindahkan ke Lido, guna menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

"Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya masih berlangsung," ucapnya.

 

Revaldo saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya menuju mobil, untuk dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). (Dok Polda Metro Jaya).
Revaldo saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya menuju mobil, untuk dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).  (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo)

 

Baca juga: Revaldo Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Kalangan Artis, Ini Penjelasan Polisi

 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Trunoyudo akan memberitahukan perkembangan proses penyidikan Revaldo kedepannya, dan meyakini kasus penyalahgunaan narkotika sampai ke meja hijau.

"Nanti lebih lanjut kedepan pada kesempatan pertama, tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," ujar Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Revaldo ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di Basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Dari penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi tidak menemukan barang bukti dari Revaldo.

Hanya saja tes urin dari Revaldo mengandung Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Setelah diintrograsi, polisi membawa Revaldo ke TKP kedua, yakni di Apartemen Brawijaya, Jakarta, polisi mengamankan banyak barang bukti narkotika. 

Revaldo dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ari)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved