SNBT

SNBT 2023 Dapat Diikuti Siswa Lulusan 2021 Sampai 2023

SNBT menggantikan ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah berjalan di tahun sebelumnya.

Editor: Ign Prayoga
Instagram @snpmb_bp3
Publikasi jalur masuk PTN 2023 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2023 dilakukan di bawah naungan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Ujian masuk PTN terdiri atas tiga jalur yakni jalur prestasi, jalur tes atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), jalur mandiri.

SNBT baru diterapkan tahun ini. SNBT menggantikan ujian masuk PTN yang telah berjalan di tahun sebelumnya.

Seleksi Nasional Berbasis Tes dilakukan melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.

Disadur dari laman resmi SNPMB, peserta yang mengikuti UTBK-SNBT 2023 akan dikenai biaya sebesar Rp 200.000.

Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali, dengan hasilnya untuk mendaftar SNBT 2023.

SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UBTK yang dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai ketentuan perguruan tinggi negeri masing-masing.

Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi (prodi) pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN.

Tahapan pendaftaran

Secara umum, tahapan pendaftaran UTBK-SNBT sebagai berikut:

- Registrasi akun SNBT: Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SNBT menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

- Login: Menggunakan akun SNPMB di portal resmi.

- Menu verifikasi dan validasi data: Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra.

- Memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT: Memilih program studi, mengunggah portofolio, memilih pusat UTBK PTN, dan memperoleh slip pembayaran biaya UTBK.
- Membayar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved