Korupsi

DPRD DKI Bahas Anggaran Hingga Rp 82 Triliun, Prasetyo Klaim Terapkan Prinsip Keterbukaan

KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2023) malam.

Penggeledahan tersebut bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan mendukung langkah KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta.

Meski dia belum tahu secara persis kasus yang dimaksud.

"Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Prasetyo juga menyatakan bahwa seluruh pembahasan anggaran di DPRD DKI Jakarta, dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.

Sebagai informasi, setiap tahun DPRD DKI membahas anggaran DKI Jakarta yang nilainya lebih dari Rp 80 triliun. Sebagai gambaran, APBD DKI Jakarta tahun 2022 mencapai sekitar 82 triliun.

"Semua rapat Banggar (Badan Anggaran) saya buka, terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan," katanya.

Prasetyo juga menegaskan, penggunaan anggaran merupakan ranah eksekutif yakni Gubernur DKI dan jajarannya.

"Pelaksanaan anggaran sepenuhnya dilakukan eksekutif, DPRD menjalankan proses penganggaran tanpa melakukan intervensi," kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) malam.

Kedatangan KPK sontak membuat anggota dewan terkejut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pergerakan penyidik KPK ke Gedung DPRD DKI.

"Benar ada kegiatan penggeledahan terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar Ali kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci kasus yang dimaksud, tahun berapa kejadiannya dan di era gubernur yang mana.

Pantauan di Gedung DPRD DKI sekitar pukul 18.10 WIB, awak media dilarang untuk masuk ke dalam gedung DPRD DKI Jakarta. Pintu masuk pun dijaga oleh para petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD.

"Mau ke mana? Nunggu arahan dulu ya," ujar seorang petugas Pamdal berinisial MC. (m36)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved