Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Hotman Paris Protes Kliennya Nadiem Makarim Jadi Tersangka dan Ditahan, Singgung Kasus Tom Lembong

Pengacara flamboyan tersebut menilai ada hal janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka

Editor: Joseph Wesly
(Kompas/Irfan Kami)
HOTMAN PARIS PROTES- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Pengacaranya, Hotman Paris di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). Hotman Paris protes kliennya, Nadiem Makarim jadi tersangka ditahan dalam kasus korupsi laptop Chromebook. (Kompas/Irfan Kami) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meradang kliennya Nadiem Makarim jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud yang merugikan negara Rp 1,98 Triliun.

Kini pendiri Gojek tersebut ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Merespon penahanannya tersebut Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah.

Dia mengatakan Tuhan akan melindungi dan membuka kebenaran terkait kasus yang menimpa dirinya.

Nadiem merasa heran dengan status tersangka yang disematkan Kejagung terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

Protes juga dilayangkan sang pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara flamboyan tersebut menilai ada hal janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Pasalnya hasil penyelidikan jaksa tidak menunjukkan adanya aliran uang atau suap kepada Nadiem.

“Hasil penyelidikan jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak manapun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap dari vendor atau pihak lain dalam pengadaan laptop tersebut,” kata Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Foto Nadiem Makarim Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Hotman mengatakan tim penyidik Kejagung juga tidak menemukan indikasi mark-up dalam proses pengadaan laptop dan sistemnya. 

“Karena semuanya melalui prosedur yang benar, tidak ada mark-up sama sekali,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. “Pertanyaannya, korupsinya di mana? Korupsinya di mana?” tegasnya.

Bandingkan dengan Kasus Tom Lembong

Melihat kejanggalan kasus kliennya, Hotman Paris kemudian menyinggung kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved