Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Hotman Paris Protes Kliennya Nadiem Makarim Jadi Tersangka dan Ditahan, Singgung Kasus Tom Lembong
Pengacara flamboyan tersebut menilai ada hal janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka
Pria berjuluk pengacara 40 miliar itu menilai ada kemiripan pola karena Tom Lembong juga tidak terbukti menerima uang dari impor gula, tetapi tetap diadili sebagai terdakwa.
“Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun. Tapi Nadiem sudah ditahan,” kata Hotman.
Ia menegaskan akan berjuang maksimal untuk membebaskan Nadiem dari jerat hukum. “Kita akan berjuang di pengadilan,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
“Hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem),” kata Anang.
Sebelum penetapan ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara pengadaan laptop tersebut.
Nadiem pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sudah 3 Kali Diperiksa
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Ia dipanggil Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, lalu kembali diperiksa pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kekecewaan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Tergambar di Wajah Nadiem: Allah akan Melindungi Saya
Dalam pemeriksaan ketiga inilah, mantan bos Gojek itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dikutip dari Tribunnews
Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kemendikbudristek. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), serta Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Dibalik Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas yang Sudah Ditandatangani 160.316 Orang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 5 September 2025, Cancer Berbagi Perasaan Cinta yang Mendalam dengan Pasangan |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina, Shell dan BP di Jakarta-Banten Berlaku 5 September 2025 |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Prilly Latuconsina usai Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Jumat 5 September 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.