Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Hotman Paris Protes Kliennya Nadiem Makarim Jadi Tersangka dan Ditahan, Singgung Kasus Tom Lembong

Pengacara flamboyan tersebut menilai ada hal janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka

Editor: Joseph Wesly
(Kompas/Irfan Kami)
HOTMAN PARIS PROTES- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Pengacaranya, Hotman Paris di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). Hotman Paris protes kliennya, Nadiem Makarim jadi tersangka ditahan dalam kasus korupsi laptop Chromebook. (Kompas/Irfan Kami) 

Pria berjuluk pengacara 40 miliar itu menilai ada kemiripan pola karena Tom Lembong juga tidak terbukti menerima uang dari impor gula, tetapi tetap diadili sebagai terdakwa.

“Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun. Tapi Nadiem sudah ditahan,” kata Hotman.

Ia menegaskan akan berjuang maksimal untuk membebaskan Nadiem dari jerat hukum. “Kita akan berjuang di pengadilan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

“Hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem),” kata Anang.

Sebelum penetapan ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara pengadaan laptop tersebut.

Nadiem pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sudah 3 Kali Diperiksa

Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Ia dipanggil Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, lalu kembali diperiksa pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kekecewaan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Tergambar di Wajah Nadiem: Allah akan Melindungi Saya

Dalam pemeriksaan ketiga inilah, mantan bos Gojek itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dikutip dari Tribunnews

Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kemendikbudristek. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), serta Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021).

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved