Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Hotman Paris Protes Kliennya Nadiem Makarim Jadi Tersangka dan Ditahan, Singgung Kasus Tom Lembong
Pengacara flamboyan tersebut menilai ada hal janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meradang kliennya Nadiem Makarim jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud yang merugikan negara Rp 1,98 Triliun.
Kini pendiri Gojek tersebut ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Merespon penahanannya tersebut Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah.
Dia mengatakan Tuhan akan melindungi dan membuka kebenaran terkait kasus yang menimpa dirinya.
Nadiem merasa heran dengan status tersangka yang disematkan Kejagung terhadap dirinya dalam kasus tersebut.
Protes juga dilayangkan sang pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara flamboyan tersebut menilai ada hal janggal dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Pasalnya hasil penyelidikan jaksa tidak menunjukkan adanya aliran uang atau suap kepada Nadiem.
“Hasil penyelidikan jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak manapun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap dari vendor atau pihak lain dalam pengadaan laptop tersebut,” kata Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Foto Nadiem Makarim Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Hotman mengatakan tim penyidik Kejagung juga tidak menemukan indikasi mark-up dalam proses pengadaan laptop dan sistemnya.
“Karena semuanya melalui prosedur yang benar, tidak ada mark-up sama sekali,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. “Pertanyaannya, korupsinya di mana? Korupsinya di mana?” tegasnya.
Bandingkan dengan Kasus Tom Lembong
Melihat kejanggalan kasus kliennya, Hotman Paris kemudian menyinggung kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.
Pria berjuluk pengacara 40 miliar itu menilai ada kemiripan pola karena Tom Lembong juga tidak terbukti menerima uang dari impor gula, tetapi tetap diadili sebagai terdakwa.
“Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun. Tapi Nadiem sudah ditahan,” kata Hotman.
Ia menegaskan akan berjuang maksimal untuk membebaskan Nadiem dari jerat hukum. “Kita akan berjuang di pengadilan,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
“Hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem),” kata Anang.
Sebelum penetapan ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara pengadaan laptop tersebut.
Nadiem pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sudah 3 Kali Diperiksa
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Ia dipanggil Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, lalu kembali diperiksa pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kekecewaan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Tergambar di Wajah Nadiem: Allah akan Melindungi Saya
Dalam pemeriksaan ketiga inilah, mantan bos Gojek itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dikutip dari Tribunnews
Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kemendikbudristek. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), serta Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Dibalik Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas yang Sudah Ditandatangani 160.316 Orang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 5 September 2025, Cancer Berbagi Perasaan Cinta yang Mendalam dengan Pasangan |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina, Shell dan BP di Jakarta-Banten Berlaku 5 September 2025 |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Prilly Latuconsina usai Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Jumat 5 September 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.