Korupsi

KPK Lidik Kasus Pengadaan Tanah di DKI Jakarta, Terjadi di Era Gubernur Siapa?

KPK geledah DPRD DKI sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Leonardus Wical Zelena Arga
Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga petugas pengamanan dalam saat didatangi tim KPK untuk menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum tahu secara persis kasus yang dimaksud.

Namun Prasetyo menyatakan mendukung langkah KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta.

"Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Prasetyo memastikan bahwa seluruh pembahasan anggaran di DPRD DKI Jakarta, dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.

"Semua rapat Banggar (Badan Anggaran) saya buka, terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan," katanya.

Prasetyo juga menegaskan, penggunaan anggaran merupakan ranah eksekutif yakni Gubernur DKI dan jajarannya.

"Pelaksanaan anggaran sepenuhnya dilakukan eksekutif, DPRD menjalankan proses penganggaran tanpa melakukan intervensi," kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) malam.

Kedatangan KPK sontak membuat anggota dewan terkejut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pergerakan penyidik KPK ke Gedung DPRD DKI.

"Benar ada kegiatan penggeledahan terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar Ali kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci kasus yang dimaksud, tahun berapa kejadiannya dan di era gubernur yang mana.

Pantauan di Gedung DPRD DKI sekitar pukul 18.10 WIB, awak media dilarang untuk masuk ke dalam gedung DPRD DKI Jakarta. Pintu masuk pun dijaga oleh para petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD.

"Mau ke mana? Nunggu arahan dulu ya," ujar seorang petugas Pamdal berinisial MC.  (m36)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved