Ibadah Haji

Masa Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Terbuka Kesempatan untuk Non-ASN

Kemenag memperpanjang masa pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023. Seleksi ini terbuka untuk ASN dan non-ASN.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa/dok humas Pemkot Tangerang
Wakil Wali Kota Tangerang menyapa calon jemaah haji tahun 2022. [foto dokumentasi] 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2023.

Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi petugas haji 2023 antara 6-13 Januari 2023.

Seleksi ini terbuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa pendaftaran petugas haji 2023 dilakukan secara online.

"Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan," ungkap Arsad pada Kamis (5/1/2023).

Peserta dapat melakukan pendaftaran petugas haji 2023 secara online melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Selain lewat Pusaka Super Apps, pendaftaran Petugas Haji 2023 juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id.

Adapun cara daftar seleksi Petugas Haji 2023 secara online yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Petugas Haji 2023:

1. Buka Aplikasi Pusaka Super Apps atau kunjungi laman pusaka.kemenag.go.id;

2. Pilih menu 'Pendaftaran Petugas Haji';

3. Isi data diri berupa:

- NIK

- Tanggal Lahir

- Username

- Alamat Email

- Password

- Konfirmasi Password

4. Isi jawaban dari soal yang tersedia

5. Klik 'Daftar'

Sebagai informasi, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat Kota/Kabupaten.

Sebelum mendaftar Petugas Haji 2023, pastikan NIK telah diinput oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait.

Formasi Seleksi Petugas Haji 2023

PHU Kemenag membuka dua formasi dalam seleksi petugas haji 2023.

Adapun formasi pertama yang dibutuhkan yakni ketua kloter.

Sementara fomasi kedua dibuka untuk petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Syarat Petugas Haji 2023

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

"Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren," kata Arsad.

"Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Para pelamar petugas haji  harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

"Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023," paparnya.

"Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama," tandasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved