Selasa, 9 Juni 2026

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Kebon Jeruk

Polisi meringkus pelaku pencabulan dua bocah masih di bawah umur di Pesing Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
JI (45), pelaku pencabulan dua bocah di bawah di kawasan Pesing Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi meringkus pelaku pencabulan dua anak di bawah umur berinisial JI (45), di Pesing Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon JerukAKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan, Pelaku JI merupakan tetangga para korban.

 

 

Menurutnya, pelaku kerap mengajak para korban bermain dan memberikan uang jajan.

Setelah itu, korban akan dipangku pelaku.

Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya.

"Dalam hal ini terdapat dua korban wanita anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku," ujar Anggi.

Menurutnya,  kejadian tersebut terungkap saat salah satu korban mengeluh sakit di area sensitifnya ketika dimandikan oleh orangtuanya, Selasa (17/1/2023).

 

Baca juga: Waspadai Predator Anak, Lurah Ciputat akan Terus Tingkatkan Peran Kamtibmas

 

Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Predator Anak di Ciputat, Pelaku Ngaku Targetnya Anak Umur 10 Tahun

"Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orangtua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," kata Anggi.

Sedangkan menurut keterangan korban, ia sering mendapatkan perbuatan cabul dari pelaku.

Namun, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

 

Baca juga: Predator Anak di Ciputat Ngaku Telah 3 Kali Lakukan Kekerasan Seksual dan Targetnya Anak SD

 

"Kemudian, orangtua korban melaporkannya kepada pihak RT dan berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku," katanya. 

Terkait aksi bejatnya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved