Kekerasan Seksual
Polres Tangsel Tangkap Predator Anak di Ciputat, Pelaku Ngaku Targetnya Anak Umur 10 Tahun
Pelaku mengaku pula telah tiga kali beraksi di wilayah Ciputat dengan target usia anak 10 tahunan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel bersama Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap predator anak yang beraksi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada 11 September 2022 lalu.
AKBP Sarly Sollu, Kapolres Tangerang Selatan mengatakan, pelaku kekerasan seksual pada anak yang diduga perkosa anak SD tersebut ditangkap pukul 16.00 WIB di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap di Depok, nama inisialnya S. Usia sekitar 45 tahun. Hasil keterangan pelaku, pelaku telah beraksi di beberapa tempat. Kami akan dalami dan memeriksa beberapa laporan polisi di Depok, atau Polsek Pamulang," kata Sarly, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Benyamin Davnie Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Ciputat
Lebih lanjut, Sarly mengatakan, pelaku menyasar anak SD karena lebih mudah, gampang dan cepat.
Pelaku juga mengaku tak perlu melakukan iming-iming.
"Di mana tempatnya sudah sepi, dia akan melaksanakan aksinya," ungkap Sarly.
Baca juga: Waspadai Predator Anak, Lurah Ciputat akan Terus Tingkatkan Peran Kamtibmas
Kepada polisi, pelaku mengaku pula telah tiga kali beraksi di wilayah Ciputat dengan target usia anak 10 tahunan.
Pelaku sendiri tak punya pekerjaan dan tempat tinggal.
Baca juga: Benyamin Davnie Minta Masyarakat ikut Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
Sementara itu, untuk penyamaran, termasuk jaket, helm, masker telah dihilangkan oleh pelaku.
"Sudah dibakar, dan motor sempat diubah, namun rekan-rekan dari penyidik dan jatanras bisa mengenali dan pelaku juga telah mengaku," tutupnya. (raf)